sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Cukai Tembakai Resmi Naik, Harga Rokok Bisa Tembus Rp40 Ribu

Economics editor Rina Anggraeni
13/12/2021 17:44 WIB
Kementerian Keuangan secara resmi memberikan kepastian menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk 2022 rata-rata 12%.
Tok! Cukai Tembakai Resmi Naik, Harga Rokok Bisa Tembus Rp40 Ribu. (Foto: MNC Media)
Tok! Cukai Tembakai Resmi Naik, Harga Rokok Bisa Tembus Rp40 Ribu. (Foto: MNC Media)

"Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05%, setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%," pungkas eks direktur Bank Dunia ini. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement