"Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05%, setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%," pungkas eks direktur Bank Dunia ini. (TYO)
Advertisement
Tok! Cukai Tembakai Resmi Naik, Harga Rokok Bisa Tembus Rp40 Ribu
Kementerian Keuangan secara resmi memberikan kepastian menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk 2022 rata-rata 12%.

Tok! Cukai Tembakai Resmi Naik, Harga Rokok Bisa Tembus Rp40 Ribu. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement