Sri Mulyani Naikkan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik 17,5 Persen

IDXChannel - Pemerintah tidak hanya menaikkan tarif cukai rokok tahun depan, tapi juga menaikkan harga jual eceran (HJE) untuk rokok elektrik sebesar 17,5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rokokok elektrik terbagi atas tiga kategori, yaitu padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup.Adapun, penyesuaian tarifnya 17,5 persen minimum harga jual eceran (HJE) dengan ketentuan. HJE tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp 35.250 per cartridge.
"Kita menaikkan tarif untuk rokok elektrik dan HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya),"kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Dia menambahkan target penerimaan cukai rokok akan meningkat dan erdampak pada harga rokok. Sehingga Pemerintah juga harus waspada munculnya rokok ilegal yang tidak kena cukai rokok.
“Rokok adalah barang kena Cukai dan tentu dengan adanya kebijakan yang meningkat maka ada kecenderungan dari kegiatan yang kemudian menjurus kepada illegal. Ini perlu untuk Kita waspadai, semakin tinggi harga rokok maka semakin besar tarif cukai, maka kegiatan dari produksi rokok ilegal juga tinggi," katanya.
Dia menambahkan pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok tahun 2022 sebesar Rp 193 triliun. Angka tersebut sekitar 10 persen. penerimaan negara.
“Kebijakan mengenai cukai menyangkut penerimaan negara karena memang di dalam Undang-Undang APBN 2022 ditargetkan penerimaan Cukai mencapai Rp 193 triliun. Itu menyangkut kurang lebih hampir 10 persen penerimaan negara,” tutup Sri Mulyani. (RAMA)