sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Naikkan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik 17,5 Persen

Economics editor Rina Anggraeni
13/12/2021 18:57 WIB
Pemerintah tidak hanya menaikkan tarif cukai rokok tahun depan, tapi juga menaikkan harga jual eceran (HJE) untuk rokok elektrik sebesar 17,5 persen.
Sri Mulyani Naikkan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik 17,5 Persen (FOTO: MNC Media)
Sri Mulyani Naikkan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik 17,5 Persen (FOTO: MNC Media)

Dia menambahkan pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok tahun 2022 sebesar Rp 193 triliun. Angka tersebut sekitar 10 persen. penerimaan negara.

“Kebijakan mengenai cukai menyangkut penerimaan negara karena memang di dalam Undang-Undang APBN 2022 ditargetkan penerimaan Cukai mencapai Rp 193 triliun. Itu menyangkut kurang lebih hampir 10 persen penerimaan negara,” tutup Sri Mulyani. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement