Dia menambahkan pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok tahun 2022 sebesar Rp 193 triliun. Angka tersebut sekitar 10 persen. penerimaan negara.
“Kebijakan mengenai cukai menyangkut penerimaan negara karena memang di dalam Undang-Undang APBN 2022 ditargetkan penerimaan Cukai mencapai Rp 193 triliun. Itu menyangkut kurang lebih hampir 10 persen penerimaan negara,” tutup Sri Mulyani. (RAMA)