ECONOMICS

Tarif EBT Segera Terbit, Ada Harga Khusus Panas Bumi di Pulau Jawa

Rizky Fauzan 14/09/2022 12:56 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Perpres EBT itu bisa terbit pada pekan ini.

Tarif EBT Segera Terbit, Ada Harga Khusus Panas Bumi di Pulau Jawa (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tarif listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) akan terbit dalam waktu dekat. Perpres tersebut sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo dan tinggal proses formalitas.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjanjikan Perpres EBT itu bisa terbit pada pekan ini.

“Minggu ini terbit, saya bisa jamin. Tanda tangan sudah, tapi formalitasnya,” kata Dadan saat konferensi pers The 8th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2022 di Jakarta, Rabu (14/9).

Menurutnya, salah satu aturan harga paling krusial adala tentang panas bumi. Dadan meyakini dengan beleid terbaru ini panas bumi khususnya di Pulau Jawa mendapatkan kesempatan lebih besar untuk bisa dikembangkan.

"Ini secara khusus panas bumi dapat manfaatnya, terutama project panas bumi di Jawa. Ini dikasih ceiling price, keekonomiannya bisa masuk,” kata Dadan.

Sementara itu, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Harris Yahya mengatakan, pada aturan harga sebelumnya untuk pulau Jawa harga jual listrik panas bumi dipatok tidak boleh lebih tinggi dari Biaya Pokok Produksi (BPP). Kondisi itu tentu merugikan bagi pelaku usaha panas bumi karena harus bersaing dengan batu bara yang memiliki harga sangat murah.

“Harga panas bumi di Jawa dihargai 100% BPP nah tadi disebutkan karena ini banyak batu bara bpp rendah kalau didasarkan pada itu berarti panas buminya kan harus seperti itu (ikut rendah), tapi dengan perpres baru ini tidak didasarkan pada itu (BPP), tapi kepada kapasitas, jadi nilai terbesar USD9,7 sen per kWh untuk kapasitas sampai dengan 5 MW jadi nanti makin besar kapasitas semakin turun harganya. Jadi ceiling price, USD9,7 sen itu ceiling price harga patokan tertinggi, nanti ada negosiasi di situ dengan PLN,” terang Harris.

Menurut dia nilai USD9,7 sen bukan lah harga final karena disitu juga ada faktor pengali. Untuk pulau Jawa dikalikan 1. Faktor pengali ini pun berbeda di masing-masing wilayah. Sumatera misalnya faktor pengalinya adalah 1,1 “Jadi masih dikali 1,1 sebagai ceilingnya,”ujar Harris.

Pemerintah, kata Harris, optimistis aturan baru harga listrik EBT ini khususnya untuk panas bumi bisa kembali menggairahkan iklim investasi panas bumi. Salah satu alasan utamanya adalah aturan ini memberikan kepastian harga yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.

“Kami sangat optimis dengan mekanisme harga di perpres satu karena itu jaminan harga sudah jelas dengan perpres itu lebih terjamin stabilitasnya,” pungkas dia.

(DES)

SHARE