Tarif Ojol Resmi Naik, Kemenhub Pastikan Aplikator Bakal Patuh
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kenaikan tarif ojek online (ojol) akan dipatuhi oleh seluruh aplikator.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kenaikan tarif ojek online (ojol) akan dipatuhi oleh seluruh aplikator. Mereka juga memastikan kebijakan ini akan berjalan selama tiga hari ke depan.
"Kami sudah berhubungan dengan aplikator, aplikator sudah siap untuk menjalankan selama tiga hari, jadi sudah ada kesiapan dari aplikator," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Tak hanya itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani juga menegaskan siap memberikan sanksi kepada para aplikator nakal jika tidak patuh. Meski hal tersebut merupakan ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Tentunya saat ini sistemnya sistem aplikasi, ranahnya kominfo yang punya dashboard adalah kominfo, kami akan fasilitasi," tegas Yani.
Dia pun mengajak kepada mitra ojol untuk melaporkan ketidakpatuhan tersebut melalui Kemenhub untuk dapat ditindaklanjuti.
"Jika ada kejanggalan atau tidak tunduk dan patuh, silakan untuk sampaikan kepada kami. Kami akan lanjutkan untuk nantinya menggugat, apakah sampai kepada suspend atau hal-hal yang lebih permanen," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian terhadap tarif ojek online (ojol).
Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiyatno mengatakan Kemenhub telah melakukan kajian terkait kenaikan ojek online dengan menyesuaikan KP 548 tahun 2020 menjadi KP 564 Tahun 2022. (TYO)