Tegas Larang PGN Kerek Harga Gas, Menteri ESDM: Enggak Halal Itu
PGN berencana menaikkan harga gas mulai 1 Oktober 2023 mendatang. Namun rencana tersebut ditentang oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.
IDXChannel - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN berencana menaikkan harga gas mulai 1 Oktober 2023 mendatang. Namun rencana tersebut ditentang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Arifin melarang kenaikan harga gas industri non harga gas bumi tertentu (HGBT). "Enggak boleh, enggak (disetujui), enggak halal itu," tegas Arifin di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Arifin menegaskan harga gas tersebut tidak seharusnya naik. Itu lantaran harga gas di hulu saja tidak mengalami kenaikan harga. "Hulunya enggak naikin, kemudian malah transmisinya harusnya bisa dikurangin, kenapa harus dinaikin," terangnya.
Sebelumnya, Subholding Gas PT Pertamina (Persero) tersebut berencana menaikkan harga gas bumi untuk industri mulai 1 Oktober 2023. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran perusahaan kepada para pelanggan.
Melalui surat tersebut, PGN menginformasikan kenaikan harga gas kepada sejumlah pelanggan komersial dan industri. Harga gas di area Bogor dan Karawang menjadi US$ 11,89 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu.
Namun belakangan, PGN menyatakan belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu). PGN mengaku terus mewujudkan komitmennya dalam mendukung pemerintah menyediakan pasokan gas yang andal dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan gas bumi seluruh segmen pelanggan mulai dari rumah tangga sampai dengan industri dan pembangkitan listrik.
Sesuai perannya dalam rantai penyaluran gas bumi khususnya di sisi midstream dan downstream, PGN saat ini berupaya melakukan berbagai optimasi pengelolaan pasokan gas bumi yang bersumber dari berbagai jenis pasokan yang beragam seperti dari sumur gas bumi, hasil regafisikasi Liquefied Natural Gas (LNG), dan Compressed Natural Gas (CNG) melalui berbagai moda infrastruktur.
Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan Pemerintah dikarenakan penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPH Migas.
Adapun, kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini (midstream dan downstream) telah memasuki era baru, di mana kegiatan hilir gas bumi diatur (regulated) untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi yang efisien, rasional, dan transparan. Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.
(FRI)