ECONOMICS

Telah Diawasi OJK, Ini Contoh Fintech Aggregator yang Beroperasi di RI

Shifa Nurhaliza 24/02/2022 14:46 WIB

Berdasarkan data OJK per 31 Desember 2020, ada 36 perusahaan fintech aggregator yang beroperasi di Indonesia dan jumlahnya akan terus bertambah.

Telah Diawasi OJK, Ini Contoh Fintech Aggregator yang Beroperasi di RI. (Foto: Contoh Fintech Aggregator)

IDXChannel - Contoh fintech aggregator di Indonesia saat ini diketahui seperti Cekaja.com, Cermati, Lifepal, BandinAja dan sebagainya. Berdasarkan data OJK per 31 Desember 2020, ada 36 perusahaan fintech aggregator yang beroperasi di Indonesia dan jumlah perusahaan fintech aggregator itu terus bertambah dari waktu ke waktu.

Mengutip laman Sikapiuangmu OJK, Kamis (23/2/2022), Fintech Agregator adalah situs web atau aplikasi yang membantu masyarakat atau konsumen (pelanggan) untuk informasi tentang layanan keuangan dan layanan dengan mengumpulkan informasi, memfilasi dan menyusun produk dan layanan antar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) secara digital.

Konsumen dapat menggunakan layanan aggregator untuk mencari informasi tentang produk LJK seperti KPR, kartu kredit, jenis tabungan, produk asuransi dan produk keuangan lainnya.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa keuntungan dari agregator adalah Anda tidak perlu masuk ke situs web yang berbeda atau mengunjungi cabang lembaga keuangan yang berbeda untuk melihat atau membandingkan gambaran umum suatu produk atau layanan keuangan. Melalui Aggregator, cukup masuk ke situs web atau buka aplikasi dan langsung dapatkan ikhtisar dari setiap produk atau layanan keuangan.

Pengguna tidak perlu mengecek setiap produk satu per satu di website penyedia produk, tetapi cukup mencari informasi di website fintech aggregator. Selain itu, pengguna dapat membandingkan berbagai aspek produk dari harga layanan yang disediakan. Perbandingan merupakan salah satu langkah penting dalam pengambilan keputusan transaksi.

Di beberapa situs, pengguna akan diminta untuk mendaftar dengan memasukkan nama dan nomor telepon ketika mencari produk keuangan tertentu, setelah itu pengguna akan dipanggil oleh perusahaan telemarketing dari suatu perusahaan fintech agreggator dan akan ditawari sejumlah produk terkait.

Fintech Aggregator yang bisa membantu sobat mengatasi masalah tersebut. Fintech Aggregator akan menggabungkan informasi dari banyak produk jasa keuangan di satu tempat aplikasi online atau website. 

Terdapat financial aggregator atau Aggregator yang nyatanya juga merupakan salah satu industri Fintech yang diawasi oleh OJK. Per Desember 2020, Grup Inovasi Keuangan Digital di OJK telah memberikan status tercatat kepada 87 permohonan Fintech pada Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang dikelompokkan kedalam 15 klaste, seperti: 

Aggregator (36), Financial Planner (7), Blockchain-based (1), Credit scoring (14), Insurtech (2), Online Distress Solution (1), RegTech (1), Insurance Broker Marketplace (1), Financing Agent (6), Property Investment Management (2), Project Financing (4), Funding Agent (1), Transaction Authentication (4), Tax and Accounting (2), E-KYC (4). (SNP)

SHARE