IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) akan memanggil lima influenser yang diduga menjadi afiliator dan memasarkan produk investasi ilegal dan tidak terdaftar di Bappebti.
Adapun Influencer yang dimaksud adalah Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam.
OJK menduga para Influencer tersebebut telah memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, serta Octa FX. Selain itu para Influencer tersebebut juga diduga telah memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menghimbau kepada masyarakat yang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi namun tidak memiliki alias ilegal, segera menghapus konten promosi yang ada di media sosial.
"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Jumat (18/2/2022).