Tongam menjelaskan pemanggilan terhadap 5 influencer tersebut dilatarbelakangi oleh harapan untuk melindungi masyarakat dari dampak kerugian yang bisa lebih besar jika mengikuti produk yang di promosikan oleh para Influencer tersebut.
Pada kesempatan tersebut juga turut hadir secara virtual dari pihak Bareskrim polri, anggota SWI, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Kominfo.
OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran produk Binary Option dan Broker ilegal yang tidak memiliki berizin, meskipun telah di promosikan oleh orang yang sudah memiliki banyak pengikut.
Sebab Tongam mengatakan perdagangan yang dilakukan pada binary option bersifat judi, sebab sebetulnya tidak ada yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," tutup Tongam. (RAMA)