sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Promosikan Binomo Cs, OJK Panggil Indra Kenz hingga Kapten Vincent Raditya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/02/2022 08:40 WIB
OJK akan memanggil lima influenser yang diduga menjadi afiliator dan memasarkan produk investasi ilegal dan tidak terdaftar di Bappebti. 
Promosikan Binomo Cs, OJK Panggil Indra Kenz hingga Kapten Vincent Raditya (FOTO: Ist)
Promosikan Binomo Cs, OJK Panggil Indra Kenz hingga Kapten Vincent Raditya (FOTO: Ist)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) akan memanggil lima influenser yang diduga menjadi afiliator dan memasarkan produk investasi ilegal dan tidak terdaftar di Bappebti. 

Adapun Influencer yang dimaksud adalah Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam.

OJK menduga para Influencer tersebebut telah memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, serta Octa FX. Selain itu para Influencer tersebebut juga diduga telah memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menghimbau kepada masyarakat yang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi namun tidak memiliki alias ilegal, segera menghapus konten promosi yang ada di media sosial.

"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Jumat  (18/2/2022).

Tongam menjelaskan pemanggilan terhadap 5 influencer tersebut dilatarbelakangi oleh harapan untuk melindungi masyarakat dari dampak kerugian yang bisa lebih besar jika mengikuti produk yang di promosikan oleh para Influencer tersebut.

Pada kesempatan tersebut juga turut hadir secara virtual dari pihak Bareskrim polri, anggota SWI, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Kominfo.

OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran produk Binary Option dan Broker ilegal yang tidak memiliki berizin, meskipun telah di promosikan oleh orang yang sudah memiliki banyak pengikut.

Sebab Tongam mengatakan perdagangan yang dilakukan pada binary option bersifat judi, sebab sebetulnya tidak ada yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," tutup Tongam. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement