sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bermanfaat, Ini Daftar Fintech Aggregator yang Sudah Terdaftar OJK

Economics editor Rizki Setyo Nugroho
07/02/2022 13:21 WIB
Tidak banyak orang tahu tentang daftar fintech aggregator yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bermanfaat, Ini Daftar Fintech Aggregator yang Sudah Terdaftar OJK. (Foto: MNC Media)
Bermanfaat, Ini Daftar Fintech Aggregator yang Sudah Terdaftar OJK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Tidak banyak orang tahu tentang daftar fintech aggregator yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintech aggregator merupakan sebuah perusahaan teknologi finansial yang memberikan informasi mengenai berbagai produk keuangan yang akan Anda gunakan.

Dilansir dari laman website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (7/2/2022), Anda dapat membandingkan beberapa produk keuangan dengan produk keuangan yang lain secara digital melalui fintech aggregator.

Berikut, IDXChannel telah merangkum 4 daftar fintech aggregator yang pastinya sudah terdaftar di OJK:

  1. CekAja.com

CekAja.com adalah sebuah fintech aggregator dibawah naungan PT Puncak Finansial Utama dan tercatat di Grup Inovasi Keuangan Digital (GKID) dari OJK. CekAja.com menyediakan berbagai informasi mengenai produk keuangan dari berbagai kategori, seperti pinjaman online, tabungan, asuransi, dan lainnya. Tampilan website yang user friendly dan jelas menjadikan CekAja.com menjadi salah satu pilihan fintech aggregator yang menarik.

  1. Cermati

Cermati merupakan sebuah startup di bidang teknologi keuangan yang diluncurkan pada April 2015. Cermati menyediakan banyak informasi tentang produk keuangan terbaik yang bisa menjadi pilihan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement