ECONOMICS

Tembakau Dikelompokkan Setara Narkotika di RUU Kesehatan, AMTI Sebut Rokok Legal

Heri Purnomo 15/05/2023 14:03 WIB

RUU Kesehatan menuai polemik. Salah satunya terkait tembakau yang dikelompokkan dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol. 

Tembakau Dikelompokkan Setara Narkotika di RUU Kesehatan, AMTI Sebut Rokok Legal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menuai polemik. Salah satunya terkait tembakau yang dikelompokkan dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol. 

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai hal itu akan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Terutama terkait dengan tembakau yang bisa dianggap sebagai intensitas ilegal. 

"Selain misleading dan disinformasi, itu bahwa pasal 154 ayat 3 itu nanti bisa mengesahkan tembakau sebagai entitas ilegal dan ini yang perlu dicermati karena tembakau sampai saat ini masih legal," kata Sekjen AMTI Hananto Wibisono dalam Market Review IDXChannel, Senin (15/5/2023).

"Bahkan ada beberapa putusan MK tersebut merupakan produk legal," tambahnya. 

Hananto melanjutkan, diferensiasi zat adiktif ini Mahkamah Konstitusi sejatinya juga telah menegaskan bahwa adiksi rokok berbeda dengan narkotika dan psikotropika. 

Ada tiga putusan MK yang menguatkan hal ini: Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009, Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010, dan Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013

"Pemerintah juga mendefinisikan dengan jelas soal tembakau bukan intesitas ilegal, itu yang lebih penting," katanya. 

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menilai bahwa dengan penyetaraan tembakau ke dalam zat adiktif dilakukan karena bahan baku rokok tersebut turut menjadi unsur yang mendapatkan ketergantungan pengonsumsinya. 

Namun demikian pengelompokan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama seperti narkotika dan psikotropika. Di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukum pidananya. 

(FRI)

SHARE