IDXChannel - Serikat pekerja rokok tembakau mengkhawatirkan adanya badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tembakau, menyusul rencana pemerintah merevisi PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Melalui revisi ini, pemerintah rencananya akan melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto mengatakan, rencana pemerintah ini juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional hingga kondisi sosial masyarakat.
"Industri tembakau selama ini memiliki peran yang besar dalam menyerap tenaga kerja, termasuk bagi yang tidak mengenyam pendidikan tinggi," kata Sudarto di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Revisi aturan tersebut, terangnya, dapat berdampak terhadap keberlangsungan industri. Sehingga, akan menyebabkan perusahaan mengurangi karyawannya.