ECONOMICS

Terkait Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, Direktur Summarecon Agung Diperiksa KPK 

Putranegara Batubara/MPI 11/04/2022 12:52 WIB

KPK menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Summarecon Agung Oon Nusihono terkait kasus TPPU Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE).

Terkait Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, Direktur Summarecon Agung Diperiksa KPK  (Dok.MNC)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Summarecon Agung Oon Nusihono dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE).

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga memeriksa tiga saksi lain dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal, marketing BIT Money Changer Mal Metropolitan Bekasi Peter Soeganda, dan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Heri Subroto.

"Mereka juga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Ali. 

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka. Kali ini, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, ataupun membelanjakan hasil korupsinya ke sejumlah aset.

Rahmat Effendi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi sebelumnya. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rahmat, delapan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka suap.

(IND) 

SHARE