IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa sebanyak 15.649 penyelenggara negara atau pejabat belum melaporkan harta kekayaannya. Hal itu terungkap setelah KPK mendata Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021 yang batas pelaporannya berakhir pada 31 Maret 2022.
"Hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2021, yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022).
Kendati masih ada yang belum melaporkan harta kekayaannya, namun jumlah penyelenggara negara yang telah menyetor LHKPN-nya jauh lebih banyak. KPK telah menerima 368.649 LHKPN dari total 384.298 penyelenggara negara. Atau tepatnya, sudah 95,93 persen penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya.
"Dari total 384.298 WL secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen," terang Ipi.
Ipi merincikan, di bidang eksekutif, tercatat ada 96,12 persen dari total 305.688 penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan di bidang yudikatif, tercatat 98,06 persen dari total 19.347 penyelenggara negara yang sudah melapor.
Kemudian, di bidang legislatif, ada 87,05 persen dari total 20.082 penyelenggara negara yang patuh melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sementara dari unsur BUMN/D, tercatat ada 97,95 persen dari total 39.181 penyelenggara negara yang sudah menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK.
"KPK juga mencatat, data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," beber Ipi.
Ipi membeberkan, pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan kepala badan atau lembaga, tercatat telah melaporkan LHKPN.
Selanjutnya, di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah melaporkan LHKPN nya. Sedangkan di tingkat pemerintah kabupaten atau kota, KPK mencatat sebanyak 911 bupati, walikota, wakil nupati dan wakil aalikota sudah melaporkan LHKPN.
"KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuannya," kata Ipi.
Bagi para penyelenggara negara yang hasil verifikasi laporannya dinyatakan belum lengkap, maka wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan. Jika penyelenggara negara tidak melengkapi dalam batas waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak patuh.
"Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional," ungkap Ipi.
"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor'," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Pelaporan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.