sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Empat Institusi Negara Terima Hibah Aset Rampasan dari KPK, Total Rp24,2 M

Economics editor Arie Dwi Satrio
24/03/2022 14:44 WIB
KPK menghibahkan aset rampasan milik terpidana kasus korupsi kepada empat institusi negara.
Empat Institusi Negara Terima Hibah Aset Rampasan dari KPK, Total Rp24,2 M (Dok.MNC)
Empat Institusi Negara Terima Hibah Aset Rampasan dari KPK, Total Rp24,2 M (Dok.MNC)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan milik terpidana kasus korupsi kepada empat institusi negara yakni, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Total aset rampasan dari para koruptor yang dihibahkan ke empat Institusi tersebut senilai Rp24,27 miliar dengan rincian, berupa delapan unit mobil senilai Rp630 juta kepada Kemenkumham. Kemudian, satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp574 juta diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN.

Sementara kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan, KPK menyerahkan aset berupa empat bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp16,23 miliar. Sedangkan Pemerintah Tapanuli Utara, dihibahkan aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp6,83 miliar.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berharap, serah terima aset tersebut dapat memberi manfaat bagi lembaga yang menerima sesuai tugasnya masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Serta, dapat meningkatkan sinergisitas antar KPK dengan lembaga negara.

"Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik," kata Lili saat memberikan sambutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Aset hasil rampasan tersebut diserahterimakan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly; Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil; Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron; dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement