sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Empat Institusi Negara Terima Hibah Aset Rampasan dari KPK, Total Rp24,2 M

Economics editor Arie Dwi Satrio
24/03/2022 14:44 WIB
KPK menghibahkan aset rampasan milik terpidana kasus korupsi kepada empat institusi negara.
Empat Institusi Negara Terima Hibah Aset Rampasan dari KPK, Total Rp24,2 M (Dok.MNC)
Empat Institusi Negara Terima Hibah Aset Rampasan dari KPK, Total Rp24,2 M (Dok.MNC)

Dalam kesempatan ini, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, aset rampasan yang diserahterimakan ini berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini sebagai wujud penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus upaya pemulihan keuangan Negara secara optimal melalui asset recovery.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement