sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

15.649 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, Ini Penjelasan KPK

Economics editor Arie Dwi Satrio
06/04/2022 07:02 WIB
KPK menginformasikan bahwa 15.649 penyelenggara negara atau pejabat negara belum melaporkan harta kekayaannya.
15.649 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, Ini Penjelasan KPK (Dok.MNC)
15.649 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, Ini Penjelasan KPK (Dok.MNC)

"KPK meminta PN (Penyelenggara Negara) untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap," imbaunya.

Sekadar informasi, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Di mana, Undang-Undang mewajibkan para penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement