Terkait Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen, Pengusaha Gugat Anies ke PTUN
Kelompok pengusaha bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2022 yang dinilai melanggar aturan.
IDXChannel - Kelompok pengusaha bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2022 yang dinilai melanggar aturan semestinya. Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Iya benar, kami mengajukan gugatan ke PTUN yang gugatannya ke Pak Gubernur atas kebijakan UMP itu," katanya saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (3/1/2022).
Adapun gugatan yang diajukan oleh pihak pengusaha di antaranya membatalkan Kepgub Nomor 1517 dan menghidupkan kembali Kepgub yang lama.
Gugatan itu diajukan karena menurut pengusaha aturan yang dilayangkan Anies yakni (Kepgub) yakni Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022, telah melanggar aturan.
"Kami mengajukan gugatan ke PTUN, karena pak Gubernur membatalkan Kepgub Nomor 1517 dan menghidupkan kembali Kepgub yang lama. Mudah-mudahan nggak sampai minggu depan. Masih banyak waktu mudah-mudahan minggu ini kita sudah selesai dan bisa kami berikan," katanya.
Kemudian, selain melanggar mengenai penentuan kenaikan UMP. Nurjaman menyebut, Anies juga telah melanggar aturan dari pemerintah pusat.
Meskipun pihak pengusaha tengah menyiapkan upaya untuk melakukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat, namun kata Nurjaman, tidak menutup kemungkinan jika upaya mediasi dengan Pemprov DKI Jakarta dilakukan.
Untuk memperlancar proses tersebut, menurut dia semestinya ada sumbangsih atau turut serta dari DPRD DKI Jakarta. Karena bagaimana pun juga, pihak pengusaha berperan penting dalam perekonomian Jakarta.
"Harusnya DPRD Jakarta inisiatif bantu pengusaha. Keberadaan kita kan bantu daerah juga," cetusnya.
Nurjaman menambahan bahwa pihaknya siap jika dipanggil pihak dewan untuk membahas permasalahan tersebut.
(NDA)