IDXChannel - Kenaikan Upah Minimum (UMP) yang direvisi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi 5,1% dinilai akan menimbulkan kesenjangan di daerah lainnya.
Sebab rata-rata kenaikan upah ditahun 2022 hanya 1,09% di seluruh provinsi di Indonesia.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan kenaikan upah memang berpengaruh positif terhadap tumbuhnya perekonomian suatu daerah. Namun keputusan tersebut harus memerlukan pertimbangan yang matang.
"Masalah lain adalah perbedaan kenaikan dengan daerah yang lain, saya rasa konsennya kesana, mungkin di DKI mampu, tapi untuk daerah yang lain bagaimana, karena kalau dari daerah yang lain upahnya rendah ini akan memicu kesenjangan," ujarnya kepada MNC Portal, Senin (3/1/2022).
Faisal mengatakan kesenjangan upah tersebut justru dapat memicu peningkatan Urbanisasi masyarakat. Mendatangi Jakarta untuk mendapatkan kan upah yang lebih besar. Sedangkan pengaturan kenaikan upah tersebut saat ini belum melihat kearah itu.