sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap Naikkan UMP hingga 100 Persen, APINDO: Asalkan Regulasinya Jelas!

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
30/12/2021 20:57 WIB
APINDO DKI Jakarta permasalahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1517 tentang kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) menjadi 5,1%.
ILustrasi UMP DKI Jakarta
ILustrasi UMP DKI Jakarta

IDXChannel - Asosiasi Penusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta permasalahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1517 tentang kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) menjadi 5,1%. Menurutnya keputusan tersebut dianggap tidak sah karena dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 sebelumnya sudah disepakati bersama.

"Kami bukan masalah naiknya berapa persen, regulasinya benar tidak, jangankan 5%, 100 persen selama itu aturan, kami laksanakan, dan kami siap mengawal itu" ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman dalam konferensi persnya, Kamis (30/12/2021).

Menurutnya yang menjadi permasalahan saat ini bukan hanya terkait nominal yang di tetapkan. Namun langkah Gubernur Anies Baswedan yang dianggap secara sepihak telah menaikan upah untuk pekerja sebesar Rp200 ribu.

Sebelumnya Nurjaman menjelaskan bahwa telah berdiskusi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Anies Baswedan, para pengusaha, hingga perwakilan serikat buruh di balai kota untuk menetapkan kenaikan upah yang akan dilaksanakan tahun depan.

Diskusi tersebut hasilnya disepakati bersama PP Nomor 36 Tahun 2021, yang memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum maksimal tanggal 21 November, hasilnya kenaikan upah tahun 2022 ditetapkan Rp50 ribu. Namun selanjutnya Anies mengeluarkan SK Gubernur Nomor 1517 untuk menaikan upah menjadi Rp200 Ribu. Hal tersebut dianggap tidak jelas oleh APINDO.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement