"Tapi jangankan 5%, 0 persen pun kalau aturannya tidak jelas kami tidak bisa, kami ini kan objek dari pada regulasi, mestinya pemerintah itu yang mengawal regulasi, jangan kami yang ngawal," sambung Nurjaman.
Kenaikan upah tersebut diharapkan Anies Baswedan untuk lebih dapat mensejahterakan para pekerja yang ada di Jakarta. Sebab ketika masyarakat memiliki upah lebih, diharapkan roda ekonomi yang ada di masyarakat dapat berjalan.
"Kalau dikatakan peningkatan upah untuk meningkatkan konsumsi kelas bawah, saya pikir juga semua berharap seperti itu, karena konsumsi masyarakat kelas bawah ini kebutuhannya sudah dirangkum dalam PP tersebut, kita juga yakin pemerintah dalam menyusun PP 36 itu sudah mengatur suatu tahapan sehingga dapat mewakili hal tersebut" pungkasnya.
(NDA)