IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta menyatakan keberatan terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikan upah minimun menjadi 5,1%.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menilai keputusan yang diambil bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam undang-udang dalam hal ini PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum ke pengadilan tata usaha, kapan waktunya dalam waktu dekat, atau hal-hal lainnya," ujarnya dalam konferensi pers APINDO, Kamis (30/12/2021).
Menurut Nurzaman apa yang ada dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 sudah sama-sama disepakati, baik dari sisi pengusaha, buruh, hingga pemerintah dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan yang menetapkan kenaikan upah paling lambat 21 November 2021 dan berlaku mulai tahun 2022.
"SK Gub tersebut tidak sejalan dengan rekomendasi dewan pengupahan DKI Jakarta hasil sidang pada tanggal 15 November 2021, pada saat itu pemerintah dengan unsur dunia usaha untuk mematuhi mekanisme aturan formula Upah Minimum di Jakarta pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021," sambungnya.