Menurutnya saat ini langkah yang sudah di ambil oleh APINDO terkait perubahan kebijakan tersebut adalah melayangkan surat keberatan jika harus menaikan upah sekitar Rp200 ribu kepada para pekerjanya.
Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak Pemprov DKI Jakarta terkait surat yang dilayangkan tersebut. Sambil menunggu jawaban tersebut APINDO akan merencanakan menggugat SK Tersebut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN).
"Kami pengusaha buruh keyakinan, butuh kepastian hukum, kepastian peraturan, oleh karena itu kami berkomitmen untuk mendukung kemajuan perekonomian provinsi DKI Jakarta," pungkasnya.
(NDA)