sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Ekonom: Bisa Munculkan Kesenjangan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/01/2022 13:56 WIB
Kenaikan upah memang berpengaruh positif terhadap tumbuhnya perekonomian suatu daerah. Namun keputusan tersebut harus memerlukan pertimbangan yang matang.
UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Ekonom: Bisa Munculkan Kesenjangan (FOTO:MNC Media)
UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Ekonom: Bisa Munculkan Kesenjangan (FOTO:MNC Media)

"Kalau tidak ada kebijakan-kebijakan turunan untuk menghindari dampaknya tadi, ini akan ada efek samping yang tidak diinginkan," sambungannya. 

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan kenaikan upah yang mengacu pada PP 36 Tahun 2021. Gubernur Anies menerbitkan SK Gubernur Nomor 1517 tahun 2021 yang menaikan upah menjadi Rp200 ribu. 

Menurutnya kenaikan upah sebetulnya berdampak baik untuk meningkatkan daya beli masyarakat, namun kenaikan tersebut harus di imbangi juga dengan kemampuan dari sisi pengusaha yang saat ini sedang dalam pemulihan. 

"Upah minimum provinsi yang tinggi itu menunjukan sebetulnya cerminan untuk daya beli masyarakat khususnya kaum buruh yang lebih baik, tapi kemudian kenaikannya melebihi kapasitas kemampuan dari pemberi kerja akan berdampak pada lebih sedikitnya tenaga kerja yang diserap," pungkasnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement