"Kalau tidak ada kebijakan-kebijakan turunan untuk menghindari dampaknya tadi, ini akan ada efek samping yang tidak diinginkan," sambungannya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan kenaikan upah yang mengacu pada PP 36 Tahun 2021. Gubernur Anies menerbitkan SK Gubernur Nomor 1517 tahun 2021 yang menaikan upah menjadi Rp200 ribu.
Menurutnya kenaikan upah sebetulnya berdampak baik untuk meningkatkan daya beli masyarakat, namun kenaikan tersebut harus di imbangi juga dengan kemampuan dari sisi pengusaha yang saat ini sedang dalam pemulihan.
"Upah minimum provinsi yang tinggi itu menunjukan sebetulnya cerminan untuk daya beli masyarakat khususnya kaum buruh yang lebih baik, tapi kemudian kenaikannya melebihi kapasitas kemampuan dari pemberi kerja akan berdampak pada lebih sedikitnya tenaga kerja yang diserap," pungkasnya.
(SANDY)