sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tetapkan UMP di Luar Regulasi, Gubernur Dapat Surat Cinta dari Kemenaker

Economics editor Rina Anggraeni
01/01/2022 16:31 WIB
Dari 34 provinsi, namun baru 29 saja yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.
Tetapkan UMP di Luar Regulasi, Gubernur Dapat Surat Cinta dari Kemenaker. (Foto: MNC Media)
Tetapkan UMP di Luar Regulasi, Gubernur Dapat Surat Cinta dari Kemenaker. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dari 34 provinsi, namun baru 29 saja yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya. Hal ini membuat Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melakukan penetapan.

Tak hanya itu, pemerintah juga meminta kepala daerah untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

"Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (1/1/2022). 

Dirjen Putri menjelaskan, Surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan. "Kemnaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya. 

Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement