sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tetapkan UMP di Luar Regulasi, Gubernur Dapat Surat Cinta dari Kemenaker

Economics editor Rina Anggraeni
01/01/2022 16:31 WIB
Dari 34 provinsi, namun baru 29 saja yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.
Tetapkan UMP di Luar Regulasi, Gubernur Dapat Surat Cinta dari Kemenaker. (Foto: MNC Media)
Tetapkan UMP di Luar Regulasi, Gubernur Dapat Surat Cinta dari Kemenaker. (Foto: MNC Media)

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya. 

Dirjen Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional. 

"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," tegasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement