Terkait Laporan PPATK, Menkeu Sudah Jatuhi Hukuman ke 193 pegawai Sejak 2009
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan penindakan hukuman disiplin terhadap 193 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dilakukan d
IDXChannel – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan penindakan hukuman disiplin terhadap 193 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dilakukan dalam periode 2009-2023. Jadi, angka tersebut bukan pada 2023 saja.
Terkait 200 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu, Sri mengatakan 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai.
"Ini periode 2009 hingga 2023 karena ada juga berita yang menunjukkan seolah-olah tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023. Sementara sembilan surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum," jelas Sri di Jakarta, dikutip Rabu (12/4/2023).
Sri kembali menegaskan tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dengan dirinya terkait transaksi agregat Rp349 triliun, karena berasal dari sumber yang sama yaitu PPATK.
Dia juga mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kerja sama ini bahkan sudah dimuat di dalam MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK. Dan juga diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit atau kita sebut JAGADARA (Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun)," ujar Sri.
Sementara itu, dia juga menyebut Kemenkeu telah menindaklanjuti semua LHA/LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai/ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5/2014 jo PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
"Jadi kalau ini menyangkut pegawai Kemenkeu dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kemenkeu yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 5/2014 dan PP Nomor 94/2021, terutama di dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan," tegasnya.
Sri kembali menegaskan, Kemenkeu terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait.
Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp189 Triliun, dia mengatakan sebelumnya telah dilakukan langkah hukum atas TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).
"Selanjutnya Kemenkeu bersama dengan PPATK dan APH lainnya di bawah koordinasi Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama (case building) untuk langkah hukum selanjutnya," pungkas Sri. (NIA)