Terkait Penghapusan Honorer, Pemda KBB Bentuk Tim Khusus Validasi Pegawai Non ASN
Pemda KBB telah membentuk tim khusus untuk melakukan pendataan pegawai non ASN di lingkungan Pemda.
IDXChannel - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah membentuk tim khusus untuk melakukan pendataan pegawai non ASN di lingkungan Pemda KBB. Hal tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat sebagai persiapan dihapuskannya tenaga honorer di November 2023.
"Tim khusus sudah dibentuk, karena arahan dari pemerintah pusat harus dilakukan pendataan kepada pegawai non ASN di wilayahnya masing-masing," kata Sekretaris Daerah Pemda KBB, Asep Sodikin, Jumat (2/9/2022).
Asep mengatakan, pendataan tersebut dilakukan untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN atau honorer di lingkungan Pemda KBB. Yakni mencakup dari aspek pemerintahan, sebaran, jumlah, kualifikasi, serta kompetensi.
Pendataan itu seperti tercantum di dalam surat petunjuk dari Menpan RB dan BKN. Sehingga nantinya penyelesaian tenaga honorer bisa dilakukan secara komperhensif. Sebab pendataan itu akan dijadikan landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintahan.
"Pemetaan ini bagian dari wacana pemerintah pusat untuk penghapusan tenaga honorer tahun 2023. Karena November 2023 kan TKK tidak ada, sehingga nanti penyelesaiannya akan seperti apa," tandasnya.
Disinggung soal persoalan penggajian bagi para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di KBB untuk tiga bulan ke depan, Asep menyebutkan hal itu sepenuhnya diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Ini mengingat kemampuan Pemda yang sudah dialokasikan hanya sampai sembilan bulan atau hingga September 2022.
Menurutnya potensi defisit anggaran yang dialami Pemda KBB tahun ini diprediksi cukup besar. Sehingga untuk penyelesaian gaji honorer tiga bulan ke depan pihaknya mempercayakan kepada OPD masing-masing. Hal itu dikarenakan krisis keuangan yang dialami Pemda KBB imbas dari pandemi COVID-19.
"Soal itu (gaji) kami menyerahkan ke masih-masing dinas penyelesaiannya seperti apa. Karena yang mengontraknya kan dinas, di setiap OPD," pungkasnya.
(NDA)