ECONOMICS

Terkena Dampak PPKM Darurat, 2.500 PKL di Malang Dapat BLT Rp300.000

Avirista M/Kontributor 10/07/2021 10:06 WIB

Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp300.000 kepada 2.500 Pedagang Kali Lima (PKL).

Terkena Dampak PPKM Darurat, 2.500 PKL di Malang Dapat BLT Rp300.000 (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp300.000 kepada 2.500 Pedagang Kali Lima (PKL), yang terkena dampak adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali dari 3-20 Juli 2021.

Walikota Malang Sutiaji menyatakan, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Malang pada masyarakat yang terdampak atas penerapan PPKM Darurat utamanya PKL. 

"Para PKL adalah masyarakat yang sangat terdampak, mengingat kehidupan sehari-harinya sangat bergantung pada hasil berjualan; ibaratnya jika tidak jualan ya maka tidak bisa makan," ujar Sutiaji, pada Jumat petang (9/7/2021).

Meski jumlahnya tak besar, namun dirinya berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat. Pihaknya berkomitmen bakal terus membantu masyarakat yang terdampak pemberlakuan PPKM darurat, imbas melonjaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Malang.

Nantinya, setiap PKL yang telah terdata, akan mendapatkan bantuan senilai Rp300.000. Selain itu, guna  mengantisipasi terjadinya penumpukan kerumunan, penyaluran bansos ini akan disebar di 26 titik yang ada di setiap kecamatan di berbagai wilayah yang telah ditentukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, Penny Indriani, menyatakan telah mengantisipasi terjadinya penumpukan kerumunan saat penyaluran bansos besok.

"Tempatnya ini kita atur untuk menghindari antrian yang menumupuk. Kami sudah koordinasikan dengan Camat, Lurah, dan yang jelas mengetahui RT/RW untuk PKL-PKL yang terdampak Covid-19 itu," paparnya. 

Adapun persyaratan bagi PKL yang akan mengambil bantuan tersebut diantaranya Membawa Foto Copy KTP dan Kitir Virtual Account. Terkait jadwal dan tempat pengambilan bansos akan diinformasikan lebih lanjut oleh Puskesos.

Sebagai informasi, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staff yang bekerja di kantor, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut. Sejumlah fasilitas umum seperti halnya lapangan, taman bermain, hingga stadion terpaksa ditutup untuk umum, demi mencegah kerumunan masyarakat. (RAMA)

SHARE