IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat di 15 daerah luar Jawa Bali. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan aturan akan disesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berlangsung sejak 3-20 Juli 2021.
"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali," kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (9/7/2021)
Untuk, PPKM Darurat untuk pasar tradisional hingga swalayan buka hingga pukul 20.00. Namun, untuk makan ditempat tidak diperbolehkan dan hanya take away. "Terkait kegiatan supermarket pasar tradisional, toko-toko pasar swalayan seluruhnya masih bisa operasi yang esensial sampai dengan pukul 20.00," imbuhnya.
Selain itu, Airlangga mengatakan, apotek tetap bisa beroperasi 24 jam karena termasuk sektor krusial. "Sama dengan yang diberlakukan di Jawa-Bali, rumah makan tidak boleh melayani makan di tempat," katanya.
Berikut 15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat berasal dari delapan provinsi: