sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat Diperluas, Pemerintah Minta Pengusaha Tidak PHK Karyawan

Economics editor Rina Anggraeni
10/07/2021 07:04 WIB
Pemerintah meminta para pengusaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kebijakan PPKM Darurat diberlakukan.
PPKM Darurat Diperluas, Pemerintah Minta Pengusaha Tidak PHK Karyawan (FOTO: MNC Media)
PPKM Darurat Diperluas, Pemerintah Minta Pengusaha Tidak PHK Karyawan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Makin meningkatnya kasus infeksi covid-19 membuat pemerintah memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke 15 daerah di luar Jawa-Bali. Pemerintah meminta para pengusaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kebijakan ini diberlakukan.

Menurut Menteri Kooridinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, bukan pada tempatnya pengusaha melakukan PHK karyawan karena adanya PPKM Darurat. Pasalnya kebijakan ini berlaku 3-20 Juli 2021.

“PPKM Darurat (Diperluas) ini kan berlaku dua minggu, bukan pada tempatnya melakukan PHK hanya karena dua minggu (PPKM Darurat). Sektor usaha esensial masih bisa beroperasi, yang non esensial bisa dikerjakan di rumah (WFH),” kata Airlangga saat melakukan video virtual dengan media massa, Jumat (9/7/2021).

Apalagi kata Airlangga, pemerintah juga memberikan berbagai insenfif kepada pelaku usaha khususnya bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Sekali lagi itu bukan pada tempatnya kalau mem-PHK karyawan, pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas seperti UMKM dan memberikan subsidi bunga 30 persen,” kata Airlangga.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement