Ia menegaskan, walaupun ada kasus PHK karyawan ketika masa PPKM Darurat diterapkan, harus dilihat kasus per kasus, penyebab sebenarnya karena apa.
“Kalau PHK kita harus lihat kasus per kasus, tidak bisa digeneralisir,” tutupnya.
Seperti diketahui, Pemerintah memperluas kebijakan PPKM Darurat di 15 daerah baru di luar Jawa-Bali, yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Balikpapan. Kemudian, Kota Bontang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota Medan, dan Kota Batam. (RAMA)