sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat Diperluas, Pemerintah Minta Pengusaha Tidak PHK Karyawan

Economics editor Rina Anggraeni
10/07/2021 07:04 WIB
Pemerintah meminta para pengusaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kebijakan PPKM Darurat diberlakukan.
PPKM Darurat Diperluas, Pemerintah Minta Pengusaha Tidak PHK Karyawan (FOTO: MNC Media)
PPKM Darurat Diperluas, Pemerintah Minta Pengusaha Tidak PHK Karyawan (FOTO: MNC Media)

Ia menegaskan, walaupun ada kasus PHK karyawan ketika masa PPKM Darurat diterapkan, harus dilihat kasus per kasus, penyebab sebenarnya karena apa.

“Kalau PHK kita harus lihat kasus per kasus, tidak bisa digeneralisir,” tutupnya.

Seperti diketahui, Pemerintah memperluas kebijakan PPKM Darurat di 15 daerah baru di luar Jawa-Bali, yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Balikpapan. Kemudian, Kota Bontang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota Medan, dan Kota Batam. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement