Terlilit Utang Rp70 Triliun, Ini Cara Erick Thohir Selamatkan Garuda Indonesia
Garuda Indonesia terlilit utang Rp70 triliun dan jumlahnya terus bertambah Rp1 triliun setiap bulannya.
IDXChannel - Maskapai nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terlilit utang Rp70 triliun dan jumlahnya terus bertambah Rp1 triliun setiap bulannya. Kementerian BUMN akan melakukan langkah untuk menyelamatkan maskapai terbesar di Indonesia ini.
"Saat ini kita lagi usahakan restrukturisasi," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat dihubungi, Kamis (27/5/2021).
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, enggan menanggapi empat opsi yang dirumuskan Kementerian BUMN. Menurutnya, skema tersebut seyogyanya menjadi wewenang pemerintah.
"Silahkan tanya ke Kementerian BUMN ya," ujar Irfan saat dihubungi, Kamis (27/5/2021).
Pemerintah telah menetapkan empat opsi bagi Garuda Indonesia. Dari keempat opsi tersebut, dua diantaranya adalah restrukturisasi kinerja keuangan atau melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah tersebut.
Dari dokumen yang diperoleh, keempat opsi tersebut ditetapkan usai pemerintah melakukan penolokukuran (benchmarking).
"Berdasarkan hasil benchmarking dengan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah negara lain, terdapat empat opsi yang dapat diambil untuk Garuda saat ini," tulis dokumen Kementerian BUMN yang diterima MNC Portal Indonesia.
Adapun keempat opsi tersebut, pertama, pemerintah terus mendukung kinerja Garuda melalui pinjaman ekuitas. Meski begitu, salam catatan pemegang saham, pemerintah berpotensi meninggalkan maskapai penerbangan pelat merah itu dengan hutang warisan yang besar. Kondisi ini membuat perseroan menghadapi tantangan di masa mendatang.
Opsi ini merujuk pada praktik restrukturisasi pemerintah Singapura terhadap salah satu penerbangan nasional negara setempat yakni, Singapore Airlines.
Kedua, menggunakan legal bankruptcy untuk merestrukturisasi kewajiban Garuda. Seperti, utang, sewa, dan kontrak kerja. Dalam catatan pemerintah, opsi ini masih mempertimbangkan Undang-Undang (UU) kepailitan. Apakah regulasi memperbolehkan adanya restrukturisasi. Opsi ini merujuk pada penyelamatan Latam Airlines milik Malaysia.
Ketiga, Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi. Disaat bersamaan, mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda. Bahkan, menjadi national carrier di pasar domestik.
"(Catatannya) untuk dieksplorasi lebih lanjut sebagai opsi tambahan agar Indonesia tetap memiliki national flag carrier," tulis dokumen tersebut.
Opsi selanjutnya, Garuda akan dilikuidasi. Dalam opsi ini, pemerintah akan mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara. Misalnya dengan pajak bandar udara (bandara) atau subsidi rute yang lebih rendah.
Jika, opsi terakhir menjadi pilihan pemerintah, maka Indonesia secara resmi tidak lagi memiliki national flag carrier. (RAMA)