IDXChannel - Terkait Sanksi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT Garuda Indonesia Tbk, perkara Laporan Keuangan Tahun 2018 yang janggal, perusahaan akhirnya buka suara. M Ikhsan Rosan VP Corporate Secretary Garuda menilai keputusan tersebut tidak proporsional.
"Hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan dan OJK yang menyatakan laporan keuangan Garuda Indonesia, khususnya pencatatan kerjasama inflight connectivity dengan Mahata, adalah hasil rekayasa, menurut hemat kami tidak proporsional dan keputusan tersebut sangat premature," katanya, Jumat (28/6).
Kendati demikian, Ikhsan menuturkan pihaknya menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut. Ia mengatakan, perusahaanakan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut. Namun, saat ditanya kemungkinan Garuda tersandung isu kartel, perusahaan masih bungkam.
Di sisi lain, pernyataan tertulis juga menyebut piutang akan dibayarkan kepada Garuda dalam waktu tiga tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka.
Meskipun OJK telah mengeluarkan putusan pada hari ini, kasus ini juga masih diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).