ECONOMICS

Ternyata UMP DKI 2024 Bisa Naik Lebih Tinggi, Syaratnya Pakai Aturan Ini

Iqbal Dwi Purnama 25/11/2023 18:28 WIB

DKI Jakarta disebut sebagai daerah otonom yang sebetulnya mempunyai kewenangan terutama berkaitan tentang pengaturan pengupahan.

Ternyata UMP DKI 2024 Bisa Naik Lebih Tinggi, Syaratnya Pakai Aturan Ini (Foto Ilustrasi)

IDXChannel - DKI Jakarta disebut sebagai daerah otonom yang sebetulnya mempunyai kewenangan terutama berkaitan tentang pengaturan pengupahan.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, hal tersebut berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Bahkan Pemda DKI punya kewenangan khusus dibanding daerah lainnya terkait dengan penetapan upah merujuk pada Pasal 26 UU DKI Jakarta yang masih berlaku," kata Bhima saat dihubungi MNC Portal, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Bhima mejelaskan, pada Pasal 26 ayat (4) UU DKI itu ditegaskan, Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia, meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; pengendalian penduduk dan permukiman; transportasi; industri dan perdagangan; dan pariwisata.

"Pasal 26 ini masih bisa memberi ruang pengaturan industri dan perdagangan, di mana upah merupakan komponen yang tidak terlepaskan dari kebijakan ekonomi, maka gubernur DKI bisa manfaatkan regulasi itu," sambungnya.

Sehingga menurut Bhima, Pemda DKI tidak harus menggunakan formula, seperti yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Jadi enggak perlu merujuk UU Cipta Kerja soal formulasi upah. Kalau bisa lebih baik dari hasil formula UU Cipta Kerja kenapa tidak?" lanjutnya.

UMP DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023 tentang UMP Tahun 2024 ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381 atau naik 3,38% dibanding UMP Tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta.

Kenaikan upah minimun DKI Jakarta sebesar 3,38% itu merupakan hasil kalkulasi dari 3 variabel, seperti yang diatur dalam PP 51/2023, terdiri dari pertumbuhan ekonomi, inlfasi, dan ideks tertentu yang diwakili oleh alpha 0,1-0,3. Skor alpha ini lah yang ditentukan oleh gubernur sebelum mendapatkan angka kenaikan UMP DKI Jakarta 3,38%.

Menurut Bhima untuk menghadapi situasi makro ekonomi Indonesia saat ini, idealnya kenaikan upah minimun setidaknya di atas 10%. Hal itu untuk mendorong daya beli dan memperkuat keuangan masyarakat menghadapi inflasi nasional.

Dijelaskan Bhima, saat ini inflasi bahan pangan masih tinggi dan diperkirakan tahun depan inflasi pangan yang tinggi berlanjut. Sehingga dengan kenaikan upah minimun yang rata-rata berada di angka 5%, dikhawatirkan daya beli masyarakat tidak mampu menghadapi inflasi terutama inflasi pangan.

Berdasarkan, data dari Bank Indonesia, inflasi kelompok volatile food meningkat. Kelompok volatile food pada September 2023 mencatat inflasi sebesar 0,37% (mtm), lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang deflasi sebesar 0,51% (mtm). 

Perkembangan tersebut terutama disumbang oleh inflasi pada komoditas beras dan daging sapi. Secara tahunan, kelompok volatile food mengalami inflasi sebesar 3,62% (yoy), meningkat dibandingkan dengan inflasi bulan sebelumnya sebesar 2,42% (yoy). 

"Dengan upah yang naik lebih tinggi, maka perputaran ekonomi juga makin naik, yang belanja makin banyak dan berdampak ke pendapatan daerah," pungkas Bhima.

(FAY)

SHARE