ECONOMICS

Teror Debt Collector Pinjol Ilegal ke Guru TK hingga Ingin Bunuh Diri, Ini Faktanya

Avirista M/Kontributor 19/05/2021 12:38 WIB

Guru TK di Malang yang terjerat pinjaman online (pinjol) untuk menempuh pendidikan kuliah mendapat perhatian dari beberapa pihak.

Teror Debt Collector Pinjol Ilegal ke Guru TK hingga Ingin Bunuh Diri, Ini Faktanya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Guru TK di Malang yang terjerat pinjaman online (pinjol) untuk menempuh pendidikan kuliah mendapat perhatian dari beberapa pihak. Gara-gara putusannya itu, dia terpaksa menunggak banyak pinjaman, termasuk dari pinjol ilegal.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum terkait guru TK yang terjerat pinjaman online, hingga akhirnya dipecat dari pekerjaannya.

1. Terjerat pinjaman online untuk biaya kuliah

Guru TK bernama Melati awalnya terjerat pinjaman online lantaran untuk pembiayaan perkuliahannya S-1-nya. Perkuliahan ini menjadi salah satu syarat dari pihak sekolah TK, tempat dimana Melati bekerja selama 13 tahun. Dimana untuk bisa menjadi guru kelas, bukan guru pendamping pihak sekolah meminta Melati melanjutkan pendidikan jenjang S-1. 

Alhasil, ia pun berkuliah di Universitas Terbuka (UT). Namun dengan gaji hanya per bulannya Rp 400 ribu, membuat Melati harus memutar otak membiayai perkuliahannya. Apalagi saat memasuki semester akhir, yang memerlukan biaya hingga Rp 2,5 juta pada tahun 2020 lalu. 

Sebagai upaya memenuhi biaya perkuliahan pun, Melati meminjam uang ke lima aplikasi pinjaman online untuk memenuhi biaya perkuliahan tersebut. Tetapi karena tak memiliki uang menutup pinjaman online di lima aplikasi sebelumnya, Melati meminjam kembali di aplikasi pinjaman online lainnya hingga total ada 24 aplikasi.

"Total pinjaman beserta bunga sebanyak Rp 36 sampai 40 juta. Dan dari 24 aplikasi itu, hanya 5 yang legal," ujar Melati ditemui awak media di rumahnya.

2. Diteror oleh debt collector dan dipermalukan

Akibat terjerat pinjaman online (pinjol) Melatih pun ditagih dengan cara diteror hampir 24 jam oleh para debt collector pinjol tersebut. Ia pun dimasukkan ke grup whatsapp dan terus dipermalukan bila tak mengembalikan uang dan bunganya yang dipinjamnya.

“Mereka buat grup WA, di situ isinya nomor kontak yang saya miliki," ucap Melati.

Di grup WA tersebut debt collector pinjol itu terus meneror Melati. Sang debt collector bahkan sampai mengeluarkan kalimat yang memalukan dirinya.

"Saya dipermalukan di grup WA. Mereka juga galang dana, dari orang-orang anggota di grup itu untuk bayar utang saya," kata dia.

Bahkan karena teror dari debt collector tersebut membuat Melati dikucilkan oleh teman-temannya dan kehilangan teman.

3. Sempat terpikir akan bunuh diri

Parahnya cara penagihan yang dilakukan debt collector pinjol tersebut, membuat Melati sempat terpikir untuk bunuh diri. Namun karena adanya dua orang anaknya yang dilihatnya kasihan, menjadikan Melati mengurungkan niatnya.

“Saya sampai putus asa dan mau bunuh diri. Pikiran itu ada, tetapi setelah melihat anak, saya merasa iba dan kasihan kalau saya tinggal. Saya coba hadapi masalah ini," ucap Melati.

4. Dipecat dari pekerjaannya

Sudah terjatuh tertimpa tangga, begitulah gambaran yang tepat bagi guru TK yang terjerat pinjaman online. Setelah terjerat pinjol dan diteror oleh debt collector penagihnya, Melati harus kehilangan pekerjaannya sebagai guru TK setelah 13 tahun mengabdi sebagai guru.

Ia mengaku ikhlas kehilangan pekerjaan yang telah dijalaninya selama 13 tahun terakhir ini. 

"Saya ikhlas harus diberhentikan. Awalnya kecewa, kenapa harus memecat saya. Mungkin ini sudah takdir saya,” kata dia.

5. OJK Minta Guru TK lapor polisi

Adanya teror kepada guru TK yang terjerat pinjaman online membuat pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur iming-iming pinjol. Khusus mengenai kasus guru TK tersebut Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri, menyebut bahwa Melati telah mengadukan ke Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Sudah mengadu, yang bersangkutan melalui pengacaranya sudah melapor ke Satgas Waspada Investasi pusat, penanganan sudah dilakukan," ungkap Sugiarto saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

Sugiarto menuturkan saat ini biasanya pinjol ilegal bergaya seperti rentenir gaya baru, namun dengan memanfaatkan teknologi. Tak hanya itu dikatakan Sugiarto bila pinjol yang legal ada persyaratan tertentu, misalnya suku bunga dan akses di luar privasi nasabah.

Ia pun meminta masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol ilegal untuk melaporkan kepolisian. 

“Apabila terus dihubungi, diancam, atau ada tindakan kekerasan lainnya. Maka masyarakat yang terjerat pinjol ilegal bisa menghubungi polisi,” tegasnya.

6.  Dinas pendidikan belum dapat laporan pemecetan

Meski telah dipecat dari pekerjaannya sebagai guru TK di salah satu sekolah imbas terjerat pinjol, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mengaku belum mendapat laporan langsung.

Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana pun menuturkan tak bisa mencampuri lebih dalam, mengingat sekolah tempat Melati bekerja merupakan lembaga swasta.

“Kalau masalah pemecatan, kalau sudah swasta bukan di ranah kami. Kecuali sebelumnya mereka berkeluh kesah ke kami, kami bisa memanggil yayasan. Tapi karena kami tidak ada laporan dan sebagainya, kami tidak tahu," bebernya.

7. Wali Kota Malang turun tangan cari solusi

Wali Kota Malang Sutiaji pun turut turun tangan mencari solusi untuk guru TK yang terjerat pinjol tersebut. Pihaknya telah berkomunikasi dan bertemu dengan OJK Malang, untuk membicarakan persoalan guru TK yang terjerat pinjol ilegal tersebut.

Kami tengah menelusuri yang bersangkutan. Untuk mengetahui persoalannya dengan bertemu secara langsung. Siang tadi, sama Kepala OJK mau kunjungi kediamannya," ucap Sutiaji saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18/5/2021). 

Pria kelahiran Lamongan ini mengaku telah mengetahui persoalan yang dihadapi sang guru dan tengah mencari jalan keluar. Pihaknya juga bakal memberikan pendampingan kepada guru berinisial S tersebut,  hingga persoalan pinjaman online ini selesai. 

"Dengan bertemu, kita bisa mengetahui apa persoalannya. Berapa pinjamannya, di mana saja. Itu ilegal apa legal. Terus dicarikan solusi untuk diselesaikan. Kami (Pemkot Malang) siap membantu dan mendampingi yang bersangkutan, tentunya mencarikan jalan keluar yang terbaik," terangnya. (TYO) 

SHARE