IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa utang online ke fintech lending ilegal karena sangat berbahaya.
Berdasarkan data yang dirangkum, Selasa (18/5/2021), sedikitnya ada enam kasus teror intimidasi pinjol ilegal yang menimpa masyarakat, berikut daftarnya:
1. Percobaan Bunuh Diri Jakarta Timur
Pada Sabtu (24/10/20) malam, seorang pria berinisial KS (25) nekad melakukan percobaan bunuh diri di kamar mandi sebuah minimarket di Jalan Buaran Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur dengan cara menyayat tangannya dengan pisau cutter karena terlilit utang pinjol sebesar Rp20 juta.
2. Sopir Angkot Bunuh Diri
Pada Jumat (14/2/20), seorang sopir angkot di Padang, Sumatera Barat berinisial NF (38) nekad mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di pohon kelapa. Menurut keterangan saksi, korban terlilit masalah utang dengan pinjaman online. Korban pernah menceritakan terjadi peneroran akibat persoalan utang tersebut.
3. Teror Foto "Siap Digilir"
Pada Selasa (25/6/19), seorang warga Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah berinisial YI (51) menjadi korban sebuah perusahaan fintech ilegal bernama Incash. YI dipermalukan oleh Incash dengan cara mengirimkan gambar fotonya dilengkapi dengan tulisan rela digilir untuk melunasi utang di Incash senilai Rp1.054.000 dengan cara disebarkan ke semua kontak yang tersimpan di handphone milik YI.