Tersandung Dampak Pandemi, Sektor Pariwisata Tunggak Pajak hingga Rp2,6 Miliar
Pandemi Covid-19 telah membuat pendapatan pajak dari sektor pariwisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terjun bebas.
IDXChannel - Pandemi Covid-19 telah membuat pendapatan pajak dari sektor pariwisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terjun bebas. Termasuk kebijakan pemerintah yang menutup tempat wisata, termasuk saat ini di tengah pemberlakuan PPKM Darurat yang diteruskan PPKM Level 4.
"Kita punya pendapatan pajak dari sektor pariwisata mencakup pajak hiburan, resto, hotel. Kalau dalam kondisi normal per bulan bisa nyampe miliaran, tapi sekarang terjun bebas bahkan selama bulan ini ditutup gak ada pemasukan pajak sama sekali," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), KBB, Hasanudin, Kamis (29/7/2021).
Dia mencontohkan, untuk pajak resto yakni makan itu dibayar oleh konsumen. Maka ketika tidak ada wisatawan yang datang atau makan maka jelas tidak ada pajak yang masuk.
"Mason Pine Hotel dan Restro saja, dalam kondisi normal pajaknya bisa Rp400 juta/bulan, tapi karena PPKM tidak nyampe. Makanya jika biasanya di semester satu pajak yang didapat sudah nyampe 50-60%, sekarang ini masih di bawah itu," sebutnya.
Kassubid Penetapan dan Verifikasi Pajak Daerah Lainnya, Bappenda, KBB, Sandimitra menambahkan, dampak pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap pendapatan para wajib pajak (WP) yang bergerak di bidang pariwisata. Bahkan banyak pengusaha pariwisata yang menunggak pembayaran pajak akibat kondisi sulit ini.
Berdasarkan data yang tercatat di Bappenda, sejak Januari sampai 27 Juli 2021 ada 114 dari total 2.522 WP yang menunggak pajak di sektor pariwisata. Total tunggakan dari WP itu mencapai Rp2.650.235.320.
Rinciannya pajak perhotelan ada 36 WP yang menunggak dengan nominal Rp1.073.033.914, pajak restoran 65 WP sebesar Rp1.451.758.843, serta pajak hiburan 13 WP menunggak sebesar Rp125.442.563.
"Tunggakannya ada yang sebulan, beberapa bulan, bahkan setahun. Total piutangnya mencapai Rp2.650.235.320 dari 114 wajib pajak," sebutnya.
Menurutnya, dengan kondisi ini para pengusaha di bidang pariwisata itu kebanyakan mengajukan pembayaran secara dicicil atau diangsur. Ketentuan tersebut diperbolehkan jika mengacu ke dalam Peraturan Daerah (Perda) KBB Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Meski begitu, para wajib pajak yang menunggak harus tetap membayarkan kewajibannya.
"Kita kasih keringanan, tapi tetap harus dibayar pada saat kondisi normal dan mereka sudah mampu bayar," pungkasnya. (TYO)