sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

APPBI Sebut Insentif Pajak untuk Pusat Perbelanjaan Belum Maksimal

Economics editor Azhfar Muhammad
28/07/2021 09:49 WIB
Pihak Pusat Perbelanjaan masih memerlukan penghapusan PPh Final atas biaya sewa saat PPKM Level 4.
Pihak Pusat Perbelanjaan masih memerlukan penghapusan PPh Final atas biaya sewa saat PPKM Level 4.  (Foto: MNC Media)
Pihak Pusat Perbelanjaan masih memerlukan penghapusan PPh Final atas biaya sewa saat PPKM Level 4. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pembebasan pajak atau PPn  pusat perbelanjaan belum maksimal.

Alphonzus mengatakan dengan dibukanya pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 4, pihak Pusat Perbelanjaan masih memerlukan penghapusan PPh Final atas biaya sewa. 

“Manfaat pembebasan PPN atas biaya sewa akan lebih banyak dinikmati oleh para penyewa tapi tidak untuk Pusat Perbelanjaan karena yang wajib membayar PPN adalah para penyewa, bukan Pusat Perbelanjaan,” kata Alphonzus saat dihubungi MNC News Portal Indonesia, Rabu (28/7/2021). 

Sebelumnya pihak APPBI menyambut baik dengan kebijakan pemerintah terkait pelonggaran pada pembukaan di sektor retail dan pusat perbelanjaan.

“Pusat Perbelanjaan menyambut baik atas pelonggaran yang diberikan kepada Pusat Perbelanjaan, namun pihak pusat perbelanjaan memerlukan penghapusan PPh Final atas biaya sewa, Service Charge dan penggantian biaya listrik yang sampai dengan saat ini masih belum direspon oleh pemerintah,” ungkapnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement