sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bantu Dunia Usaha Hadapi Pandemi, Sri Mulyani Beri Insentif Pajak Rp62,8 Triliun

Economics editor Shelma Rachmahyanti
27/07/2021 19:00 WIB
Pemerintah melalui Kemenkeu menyiapkan dana Rp62,8 triliun untuk insentif pajak.
Bantu Dunia Usaha Hadapi Pandemi, Sri Mulyani Beri Insentif Pajak Rp62,8 Triliun. (FOTO:  MNC Media)
Bantu Dunia Usaha Hadapi Pandemi, Sri Mulyani Beri Insentif Pajak Rp62,8 Triliun. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hadir membantu berbagai sektor usaha yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan pemerintah, yakni pemberian insentif pajak bagi para pelaku usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menggulirkan insentif bagi pelaku usaha, karena sadar bahwa dunia usaha saat ini sedang lemah.

“Salah satu bentuk dukungan yang disediakan oleh Pemerintah tersebut adalah pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha karena Pemerintah sadar degup usaha saat ini sedang dilemahkan oleh pandemi,” tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya @smindrawati, Selasa (27/7/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp62,83 triliun untuk mendukung sektor usaha dalam bentuk insentif perpajakan.

“Anggaran sebesar Rp62,83 triliun telah disiapkan oleh Pemerintah untuk mendukung sektor usaha dalam berbagai bentuk insentif perpajakan,” jelas dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement