Kemudian, dia menuturkan, pemberian insentif perpajakan bagi para pelaku usaha akan diperpanjang hingga akhir Desember 2021.
“Di masa PPKM Darurat ini, Pemerintah telah merespon untuk membantu sektor usaha dengan cara memberikan perpanjangan masa pemberian insentif perpajakan hingga akhir Desember 2021, perpanjangan Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum dan Biaya Beban / Abonemen s.d. Desember 2021, dukungan usaha lainnya seperti penjaminan kredit modal kerja, subsidi Bunga KUR dan non-KUR, dan restrukturisasi kredit melalui penempatan dana,” tutur Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengajak para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah tersebut. Selain itu, dia juga mengajak masyarakat agar terus berusaha dan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk dapat menghentikan penyebaran virus Covid-19.
“Kepada para pelaku usaha, ayo segera manfaatkan insentif pajak tersebut. Info lebih lanjut bisa cek ke laman www.pajak.go.id. Kepada kita semua, ayo terus ikhitar, berdoa, dan tidak lelah menerapkan protokol kesehatan dalam seluruh aktivitas agar kita dapat menghentikan penyebaran virus Covid-19,” tandasnya. (RAMA)