ECONOMICS

Terungkap! Pendana Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Miliki 95 Aplikasi Fiktif Lainnya

Putranegara Batubara/MPI 25/10/2021 15:22 WIB

Penyidik Dit Tipideksus menemukan 95 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) fiktif lainnya yang diduga dijadikan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Terungkap! Pendana Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Miliki 95 Aplikasi Fiktif Lainnya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Dit Tipideksus menemukan 95 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) fiktif lainnya yang diduga dijadikan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.  

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan, 95 KSP ilegal tersebut terungkap dalam penangkapan JS yang merupakan pendana KSP Solusi Andalan Bersama (SAB). 

"Dari hasil pendalaman, ternyata selain satu KSP satu koperasi Solusi Andalan Bersama yang dibuat oleh tersangka JS, ada sejumlah 95 KSP-KSP lain yang dibuat oleh tersangka JS dan ini semuanya fiktif," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). 

KSP tersebut didaftarkan ke Kemenkumham sebagai badan hukum koperasi. Namun, faktanya hal itu fiktif karena alamat koperasi tersebut tidak ditemukan saat hendak dilacak. KSP itu juga ilegal karena dijadikan perusahaan pinjol ilegal.  

"Ini nanti kami akan koordinasikan dengan kementerian terkait untuk proses perizinannya namun informasinya ini adalah fiktif," ujar Helmy. 

Tersangka JS merupakan pendana dari pinjaman online tersebut. Selain itu, ia juga diduga berperan sebagai fasilitator WNA, dan merekrut orang-orang dijadikan ketua ataupun direktur utama secara fiktif, agar pinjol ilegal berkedok perusahaan atau koperasi itu tidak terendus. 

"Saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," ujar Helmy. 

Helmy menuturkan, KSP SAB ini menaungi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal lainnya. Satu diantaranya adalah, Fulus Mujur. Aplikasi inilah digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri, yang harus bunuh diri, lantaran tidak mampu membayar utang. 

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi 'FULUS MUJUR' yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," ucap Helmy.

(SANDY) 

SHARE