ECONOMICS

Teten: Pemisahan Media Sosial seperti TikTok dengan E-commerce Arahan Presiden

Ikhsan PSP 25/09/2023 16:09 WIB

Pemerintah resmi melarang media sosial digabungkan dengan e-commerce (social commerce).

Teten: Pemisahan Media Sosial seperti TikTok dengan E-commerce Arahan Presiden

IDXChannel - Pemerintah resmi melarang media sosial digabungkan dengan e-commerce (social commerce). Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Hal tersebut juga tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemisahan media sosial dengan e-commerce berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tadi sudah clear arahan Presiden, social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Teten usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Dia mengatakan, aturan semacam itu penting untuk menciptakan perdagangan yang adil antara perdagangan offline dan online.

"Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan)," ujarnya.

Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, platform social commerce nantinya hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi, namun tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi.

"Bayar langsung enggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," tuturnya.

(RNA)

SHARE