IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan platform sosial commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa. Platform tersebut tidak boleh melakukan transaksi jual beli.
Keputusan tersebut bakal dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
"Bayar langsunge nggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan enggak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," kata Mendag Zulkifli usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Zulhas juga menegaskan, platform sosial media dan e-commerce tidak boleh disatukan. Hal tersebut untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.