IDXChannel – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengajak masyarakat untuk tidak membeli barang impor ilegal yang tidak jelas masuknya ke Indonesia. Sebab, setiap barang tersebut tidak membayar bea masuk ke negara.
"Misalnya kalau bapak ibu belanja beli kaos dari luar negeri 60 ribu dapat tiga, karena kan tiap kaos masuk itu bea Rp60 ribu masuk ke negara. Kalau kalau kita beli baju kaos Rp50 ribu di mall dari luar jangan bangga, itu pasti masuknya enggak bener," kata dia
Untuk memberantasnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Polri dan Satgas Impor Ilegal melakukan penyitaan terhadap barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Adapun total barang impor ilegal yang disita ini senilai Rp46,1 miliar.
Mendag menyatakan barang-barang ini terdiri dari barang berupa tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol. Barang-barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor.
"Artinya, barang itu masuk enggak jelas isinya serda dokumen yang lainnya, terkait asal barang sebanyak 20 ribu rol. Dari hasil tindak tersebut keseluruhan barang diperkirakan nilai barang yakni sebesar RP46,1 miliar (46.1811.205.400)," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu di Cikarang, Selasa (6/8/2024).