Selain Kemendag, Satgas Impor Ilegal seperti Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap pakaian bekas dengan total 1.883 bal. Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan sebanyak 3.044 bal.
Kantor Pengawasasn dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang juga telah mengamankan ratusan produk jadi seperti seperti karpet handuk, pack testil, nilon polister, alas kaki. Kemudian juga terdapat 6.578 barang elektronik seperti laptop, handphone, mesin fotocopy dan 5.896 picis garmen.
"Ini merupakan penindakan sejak kemarin Satgas kita bentuk, sampai nanti Desember akan terus," kata dia.
Adapun Zulhas menyebut barang-barang itu didapatkan dari berbagai negara. Negara-negara itu terdiri dari negara ASEAN, Tiongkok hingga negara di Asia Selatan.
(Febrina Ratna)