sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag: Jangan Bangga Beli Kaos Rp60 Ribu Dapat Tiga dari Luar Negeri, Bisa Rugikan Negara

Economics editor Jonathan Simanjuntak
07/08/2024 12:34 WIB
Mendag mengajak masyarakat untuk tidak membeli barang impor ilegal yang tidak jelas masuknya ke Indonesia. Sebab, barang tersebut merugikan negara.
Mendag: Jangan Bangga Beli Kaos Rp60 Ribu Dapat Tiga dari Luar Negeri, Bisa Rugikan Negara. (Foto: Felldy/MNC Media)
Mendag: Jangan Bangga Beli Kaos Rp60 Ribu Dapat Tiga dari Luar Negeri, Bisa Rugikan Negara. (Foto: Felldy/MNC Media)

Selain Kemendag, Satgas Impor Ilegal seperti Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap pakaian bekas dengan total 1.883 bal. Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan sebanyak 3.044 bal.

Kantor Pengawasasn dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang juga telah mengamankan ratusan produk jadi seperti seperti karpet handuk, pack testil, nilon polister, alas kaki. Kemudian juga terdapat 6.578 barang elektronik seperti laptop, handphone, mesin fotocopy dan 5.896 picis garmen.

"Ini merupakan penindakan sejak kemarin Satgas kita bentuk, sampai nanti Desember akan terus," kata dia.

Adapun Zulhas menyebut barang-barang itu didapatkan dari berbagai negara. Negara-negara itu terdiri dari negara ASEAN, Tiongkok hingga negara di Asia Selatan.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement