IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menuntaskan penyelidikan soal dugaan dumping atas produk keramik impor. Hasilnya, keramik impor akan dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) hingga 50 persen, lebih rendah dari kabar yang beredar sebelumnya 200 persen.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, penyelidikan dumping telah selesai dilakukan oleh dua lembaga yang berada di bawah Kemendag, yakni Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
"Yang keramik, kami sudah dapat, sudah disampaikan ke saya. Lagi saya pelajari, benar-benar sudah selesai. Ada BMAD yang rata-rata kira-kira itu 45-50 persen," katanya di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Mendag mengatakan, kajian ini akan segera disampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Nantinya, keputusan final soal besaran tarif akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain keramik, kata Mendag, KADI dan KPPI juga tengah menyelidiki dugaan dumping untuk enam produk impor lainnya yang ditengarai merusak industri dalam negeri. Keenamnya yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), barang tekstil jadi, pakaian jadi, perangkat elektronik, kosmetik, dan alas kaki.
"Yang sudah selesai kemarin keramik, yang lain masih dihitung," kata Mendag.
(Rahmat Fiansyah)