IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pengenaan bea impor hingga 200 persen akan berlaku bagi seluruh negara yang hendak berjualan produk jadi di dalam negeri.
Zulhas menjelaskan, nantinya yang akan merekomendasikan pengenaan bea impor adalah Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Adapun tujuh barang yang akan menjadi pengawasan KPPI adalah tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
"Nanti dia yang menentukan, bisa 10 persen bisa 200 persen, terserah mereka (KPPI) bukan saya, dari mana (negaranya), dari mana saja, tidak negara negara tertentu, dari seluruh dunia," ujar Zulhas saat ditemui usai menghadiri acara Seminar dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Zulhas mengatakan, kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini dalam rangka melindungi industri dalam negeri, yang pasarnya dinilai terkikis akibat membanjirnya barang impor yang masuk ke Indonesia.