sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tujuh Barang Impor Ini akan Dikenakan Bea Masuk hingga 200 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/07/2024 15:27 WIB
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pengenaan bea impor hingga 200 persen akan berlaku bagi seluruh negara yang hendak berjualan produk jadi di dalam negeri.
Tujuh Barang Impor Ini akan Dikenakan Bea Masuk hingga 200 Persen. (Foto MNC Media)
Tujuh Barang Impor Ini akan Dikenakan Bea Masuk hingga 200 Persen. (Foto MNC Media)

Lebih jauh, dia menjelaskan, nantinya tim komite tersebut akan menganalisis setidaknya dalam kurun waktu tiga tahun terkait frekuensi impor tujuh komoditas tersebut, serta dampaknya ke industri dalam negeri, sebelum pengenaan BMTP dan BMAD diterapkan. 

"Kemarin rapat lagi, apa caranya (melindungi industri dalam negeri), maka dikenakan bea masuk anti dumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya komite anti dumping, nanti dilihat selama tiga tahun bagaimana impornya," kata Zulhas. 

"Kalau pesat, maka akan dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10 persen atau lebih, terserah mereka (komite)," katanya. 

Adapun besaran BMAD dan BMPT akan tertuang dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Namun, dia membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200 persen.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement